Amanat Pendiri Bangsa dan Realita Ekonomi Indonesia

Tepat pada tanggal 17 Agustus 2016, Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang saat ini sudah berusia 71 tahun. Sejumlah pertanyaan masih layak ditanyakan terkait kinerja yang menunjukkan kemakmuran Indonesia. Salah satunya adalah mengenai kinerja perekonomian Indonesia. Para pendiri bangsa mengamanatkan dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 agar aparatur negara menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Amanat lainnya juga tertuang dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan yaitu agar APBN digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka pertanyaan yang layak ditanyakan adalah sudahkah amanat tersebut dijalankan dengan baik oleh negara? Untuk membahasnya maka penulis akan menggunakan empat indikator yaitu pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tingkat ketimpangan pendapatan, kinerja neraca perdagangan, dan penguasaan asing dalam bidang yang menguasai hajat hidup rakyat.

Continue reading