Dewasa ini semakin banyak calon ayah maupun ayah baru yang menyadari bahwa mereka memiliki peranan sentral dalam kenyamanan proses persalinan dan pengasuhan anak. It’s a good news for our country, because we don’t want Indonesia become fatherless country. Akan tetapi kesadaran tersebut belum diakomodasi oleh perundangan-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Saya yakin banyak dari suami maupun ayah yang tahu mengenai maternity leave, yaitu cuti di dalam tanggungan yang diambil oleh kaum wanita yang akan melahirkan anak. Lama waktu maternity leave adalah 3 bulan dan idealnya diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Tetapi kenyataan yang terjadi maternity leave diambil setelah melahirkan dengan alasan agar lebih banyak waktu yang bisa dihabiskan oleh ibu baru tersebut bersama anaknya.